Jakarta, Aktual.com-Kejaksaan Agung menyatakan lengkap berkas perkara kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi dengan tersangka berinisal BB. Dengan demikian, Direktur PT Crown Pratama itu akan siap disidangkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 Rabu 20 Desember 2017 lalu.

“Artinya terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya Jumat, (22/12).

Dia menjelaskan dalam kasus ini BB merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Sebab, PT Crown Pratama yang dipimpin BB merupakan perusahaan yang mengemas gula rafinasi dan kemudian didistribusikan ke 52 kafe dan hotel mewah.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri,” ucap Agung.

“Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi,” sambung dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijersng dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pewarta :  Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs