Semarang, Aktual.com  – Penyidik Polrestabes Semarang limpahkan berkas tahap pertama ketiga tersangka dugaan kasus kejahatan seksual terhadap SR (12), siswa Madrasah Ibtidaiyah (MU) di Penggaron, Semarang, Jawa Tengah.

Berkas ketiga tersangka yang masih remaja usia di bawah 18 tahun itu, yakni IA (16), RS (17), dan MA (15), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

“Tiga pelaku yang dijadikan berkas perkara tahap pertama ini diserahkan ke penuntut Kejaksaan. Sebab, penanganan perkaranya memang berbeda,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono, Semarang, Selasa (7/6).

Kata dia, penanganan kasus terhadap tiga tersangka lebih cepat dibanding lima tersangka lain. Bila berkas dinyatakan lengkap (p21), penuntut segera melimpahkan ke meja hijau untuk sidangkan dalam acara luar biasa. Mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Saat ini masih diteliti oleh Jaksa. Kalau enggak ada yang kurang dalam 9 hari, mudah-mudahan langsung P21 dan bisa segera disidangkan,” tegas Sukiyono.

Selebihnya, lanjut dia, berkas perkara tersangka lain berusia dewasa, yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19) masih terus dilengkapi oleh penyidik. “Kita masih melakukan pendalaman,” imbuhnya.

Hingga kini, korban dilaporkan mengalami trauma berat dan diungsikan di sebuah ‘rumah perlindungan’ di Semarang. Dalam kasus ini, SR tidak hanya mengalami sekali pemerkosaan, melainkan berulang kali oleh gerombolan orang pada 7 Mei lalu di sebuah gubuk persawahan.

Lebih lanjut, korban pula kedua kali digilir oleh 12 gerombolan pada 12 Mei kemarin. Ketiga kalinya korban mengalami kekerasan sekusal pada 14 Mei. Saat ini, polisi sudah menangkap Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19). Sedangkan tiga lainnya di bawah umur yaitu IA (16), RS (17), dan MA (15).

Artikel ini ditulis oleh: