Jakarta, Aktual.co — Kapolresta Medan Kombes Polisi Nico Afinta Karokaro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga tenaga kerja wanita di rumah majikan berinisial SA (51) Jalan Beo di kota itu.
“Berkas kedua tersangka itu, yakni FER dan BHR, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Kombes Pol. Nico Afinta Karokaro di Medan, Jumat (12/12) malam.
Lima pelaku lainnya, menurut dia, penyidik Polresta Medan masih melengkapi berkas perkara masing-masing, termasuk mendalami peran mereka yang menganiaya tiga TKW di rumah majikan SA yang berlokasi di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi.
Nico menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi guna mengetahui peran ketujuh tersangka yang memperlakukan tiga TKW asal Pulau Jawa itu.
Polresta Medan, lanjut dia, masih terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di rumah SA, juga penampung tenaga kerja CV MJ beralamat di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis Medan.
Artikel ini ditulis oleh:

















