Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara bekas Gubernur Maluku Thayib Armaiyn dinyatakan lengkap oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka korupsi dana tak terduga di Maluku Utara pada 2004 silam itu akan segera disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Thayib ditahan selama 20 hari kedepan. Saat ini Thayib menjadi tahanan jaksa sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah ini tujuh hari atau paling lama 10 hari akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Tony dikantornya, Jakarta, Selasa (31/3).
Walau tempat kejadian perkaranya di Ternate, Thayib nantinya akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) nomor 72/KMA/SK/IV/2013 tanggal 23 April 2013.
Sebelumnya, pada Rabu sore (11/3), Thaib ditangkap setelah menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Thayib terjerat kasus dugaan korupsi dana tak terduga pada 2004 di Maluku Utara. Thayib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu