Jakarta, Aktual.com — Berkas kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak kunjung rampung. Perkara ini sudah tahun bergulir, namun tak ada perkembangan yang signifikan.
Teranyar, korupsi Payment Gateway yang menyeret pegiat antikorupsi itu tak kunjung dituntaskan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim lantaran berkasnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menilai bahwa belum ada bukti kuat Denny melakukan tindak pidana. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan berkas tersebut sudah dikembalikan kepada Bareskrim.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada syarat materiil menyangkut mens rea (keinginan untuk berbuat jahat).
“Syarat materiil menyangkut mens rea belum terpenuhi yaitu pertanggungjawaban pidananya,” kata Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Selasa (5/4).
Sementara kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo telah mengajukan lima ahli sebagai saksi meringankan. “Kita sudah ajukan lima ahli ke penyidik Bareskrim terkait program tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, Denny ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Payment Gateway atau pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Kemenkumham pada 24 Maret 2015 lalu.
Program untuk mempercepat proses buat paspor dan mencegah praktik tersebut diduga telah menyalahi aturan. Bahwa dalam sistem pembayaran melalui dua vendor yaitu, PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Telkom.
Denny diduga mengabaikan risiko hukum lantaran menunjuk dua vendor menampung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp32,4 miliar. Sampai saat ini, Bareskrim belum menetapkan tersangka lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby