Jakarta, Aktual.com — Kasus yang menjerat ketua dan komisioner Komisi Yudisial yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri hingga kini belum rampung (P21).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu membenarkan berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tapi sudah dikirim ke Kejaksaan Agung.

“Semoga dari Kejagung bisa diterima (P21),” kata Carlo Tewu saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Dia juga menyebut, di Bareskrim berkas perkara sudah rampung, akan tetapi Kejagung berulang kali menyatakan tidak lengkap sehingga berkas bolak-balik Kejagung ke Bareskrim.

“Kami sudah penuhi apa yang dianggap jaksa tidak lengkap, semoga bisa lekas P21,” harapnya.

Carlo pun berharap berkas bisa segera P21 lalu disusul tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kami maunya segera P21, jangan bolak balik terus berkasnya. Semoga ada pemahaman yang sama jadi berkas bisa segera P21,” tambah mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.

Sebelumnya diketahui, baik Suparman maupun Taufiq diperiksa terakhir kali oleh penyidik Bareskrim pada ‎Senin (28/9) silam. Mereka diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara keduanya sebagai ‎tersangka ‎kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.

Laporan dilakukan karena dua petinggi KY ini mengkritik pedas putusan Sarpin atas gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang sempat berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby