Jakarta, aktual.com – Satgas Antimafia Bola menyerahkan berkas perkara yang telah dinyatakan P21 atau lengkap dengan tersangka Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
“Hari ini berkas kasus penghilangan barang bukti atas tersangka Joko Driyono dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya pada tanggal 4 April 2019 sudah dinyatakan p21, artinya sudah lengkap baik itu materil dan Materil,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4).
Saksi dalam kasus yang menjerat Joko Driyono ini, kata Argo, ada sekitar 15 orang dan barang bukti berupa dokumen-dokumen, mobil, laptop, pemotong kertas, DVR CCTV dan sebagainya.
“Seluruh barang bukti tersebut sudah diberi label dan ditaruh di dalam kotak yang disegel. Nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti tersangka Joko Driyono,” kata Argo.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga telah memerintahkan tiga orang, yakni Muhammad Mardani alias Dani (sopir Joko Driyono), Musmuliadi alias Mus (seorang pesuruh di PT Persija) dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI) untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin