Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polresta Medan, Sumatera Utara, pada Senin (22/12) akan melimpahkan berkas perkara majikan tersangka SA (54) yang diduga menganiaya dan membunuh tenaga kerja wanita (TKW) di rumahnya di Jalan Beo di Kelurahan Sidodadi.
“BAP perkara tersebut, sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto, Minggu (21/12).
Selain berkas perkara tersangka SA penyalur TKW CV MJ, juga isterinya RDK (36), anaknya MT (27) keponakan JHR (40) dan pekerjanya KA (30).
“Jadi, ada lima lagi BAP perkara tersangka penganiaya dan pembunuhan TKW tersebut yang diserahkan ke Kejari Medan,” ujarnya.
Sedangkan dua orang lagi BAP tersangka, yakni pekerja BHR (37) dan sopir FER (35) sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejari Medan, dan dinyatakan telah lengkap (P-21),” ujarnya.
Jika BAP kelima tersangka itu sudah dikirim ke Kejari Medan, dan penyidik Polresta akan menunggu selama 21 hari.
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan, dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.

Artikel ini ditulis oleh: