Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan percakapan pornografi milik tersangka Firza Husein untuk dilengkapi (P18).

Sebab dalam gelar perkara bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya yang berlangsung di Kejaksaan Agung selama dua jam siang tadi, jaksa peneliti berkesimpulan berkas masih mentah.

“Dari hasil ekapos disimpulkan intinya bahwa berkas perkara masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut dia, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah pada berkas perkara Firza. Dengan demikian, delik materil dan formil perkara yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini belum terpenuhi.

“Materil ada sebagian (yang belum lengkap), formil juga ada yang sebagian (belum lengkap),” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

Meski demikian, Noor Rachmad enggan membeberkan lebih jauh perihal materi lainnya yang dianggap jaksa peneliti belum lengkap.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby