Yang pasti, lanjut dia, berkas perkara Firza akan dikembalikan kepada penyidik. Sehingga polisi harus bekerja ekstra untuk menyempurnakan berkas dalam waktu 14 hari sesuai KUHAP.
Kata dia, saat ini jaksa peneliti masih menyusun sejumlah kekurangan terkait berkas Firza. Setelah itu, akan menyurati penyidik terkait (P19) berkas tersebut. “Nanti setelah peneliti mengirim surat P19,” tandasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda menyarankan pihak kepolisian segera menangkap pihak-pihak yang menyebarkan gambar dan chat dokumen elektronik yang bernuansa pornografi tersebut.
Sehingga penyidik dapat mengetahui secara keseluruhan mengenai konstruksi perkara tersebut. Sebab keterangan dari pelaku penyebar ini sangat penting untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dari pada Firza-Rizieq.
“Polisi harus mencari penyebar foto Firza dan mengkaitkan kesengajaan dari yang bersangkutan (pelaku) dengan peran Firza dan Rizieq, baru penyidik bisa menetapkan tersangka jika ada penyertaan diantara mereka,” demikian pendapat ahli kepada Aktual.com.
Apalagi Penasihat Ahli Kapolri sejak Jenderal Bambang Hendarso Danuri hingga Tito Karnavian ini menilai tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menyebarluaskan obrolan syur pribadinya tersebut.
“Tampaknya tidak ada kesengajaan bagi keduanya (Firza-Rizieq) menyebarkan informasi elektronik berkonten pornografi itu,” tutur dosen berkacamata ini menambahkan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby