Eko mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Mungkid, masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan setelah dinyatakan fix, baru pelimpahan menuju PN.
“Pokoknya pelimpahan secepatnya, setelah surat dakwaannya sudah sempurna,” katanya.
Berkas perkara kasus pembunuhan siswa SMA TN dengan pelaku AMR setebal 10 centimeter telah dilimpahkan penyidik Polres Magelang ke Kejari Mungkid Kabupaten Magelang pada Kamis (6/4).
Pelimpahan berkas dilakukan Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Asnanto yang diterima jaksa penuntut umum ZK Bagus SH. Dalam perkara ini, saksi yang diperiksa sebanyak 22 orang terdiri atas 13 pelajar dan 9 orang dewasa, selain ada saksi ahli dari labfor Semarang serta ahli hukum pidana dari Undip.
Kasus pembunuhan dengan korban Krisna Wahyu Nurachmad (15) yang ditemukan tewas di barak 17 kompleks SMA TN Magelang pada Jumat (31/3), korban terluka di bagian leher diduga dihabisi oleh teman satu baraknya AMR menggunakan pisau dapur yang dibeli dari salah satu toko swalayan di Magelang.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: