Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas, ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Berkasnya dikembalikan lagi (ke Polda), setelah diteliti ada kekurangan formil dan materilnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis (19/1).

Pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas hingga dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Sebelumnya, Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara