Jakarta, Aktual.com – Berkas perkara Fransisca Ida Sofia Prayitno, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, Batam, tahun anggaran 2011, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo, mengatakan berkas perkara itu dinyatakan lengkap pada Rabu (20/12) lalu.
“Artinya, terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan,” kata Cahyono di kantor Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (22/12).
Fransisca sebelumnya ditangkap penyidik di Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah sempat dinyatakan buron selama setahun.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam TA 2011, Fransisca Ida Sofia Prayitno berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kepulauan Riau.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerst dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: