Jakarta, Aktual.co — Polda Jambi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus penggelapan CPO milik PT Musim Mas Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah tim penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi merampungkan semua perkara itu maka berkasnya dilimpahkan ke Kejati untuk diteliti,” kata Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Jambi AKBP Helly di Jambi, Selasa (12/5).
Pelimpahan itu dilakukan agar berkas diteliti jaksa, jika ada petunjuk yang diberikan maka pihak penyidik Polair Jambi segera melengkapi dan kalau dinyatakan lengkap bisa segera melakukan persiapan untuk pelimpahan tahap II.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan pelaku hanya empat orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal Cristine II, yang jadi tersangka karena merekalah yang melakukan tindak kejahatan tersebut.
Ke empat tersangka yakni Rizqy 19 tahun, asal Kepulauan Riau, Eri Dwisiswanto 24 tahun, asal Jawa Timur, Hasbirulloh 23 tahun, asal Jawa Timur, dan Hery Kusaeri 24 tahun, asal Jawa Barat. “Mereka melakukan penggelapan itu untuk mencari uang tambahan dengan melakuan aksi penggelapan CPO milik perusahaan tempatnya bekerja,” kata dia.
Pihak kepolisian juga menelusuri terkait jaringan para tersangka dalam menggelapkan CPO tersebut karena dari pengakuan pihak PT MMJ, penggelapan CPO miliknya sudah beberapa kali terjadi.
Untuk diketahui, ke empat ABK itu diamankan pada 2 Maret 2015 saat lagi di wilayah ambang luar, Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan modus dalam penggelapan itu, empat tersangka melakukannya dengan merusak salah satu keran pipa minyak. Barang bukti berupa satu potong besi pipa panjang 1,15 meter sebagai alat, diamankan polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu