Ternate, Aktual.com — Berkas kasus penipuan 12 orang calon siswa (Casis) Polri di Polda Maluku Utara pada 2015 dengan tersangka “BD” telah dilimpahkan ke Kejati setempat sebagai proses tahap satu.

“Penyidik Ditreskrimum sudah melimpahkan berkasnya ke Kejati Maluku Utara karena tindak pidana penipuan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry, di Ternate, Minggu (30/8).

Sebenarnya dalam kasus ini melibatkan juga oknum personil Polda Maluku Utara yakni Briptu Pol “MT”.

“Jadi berkas BD yang dilimpahkan sedang diteliti penyidik Kejati Maluku Utara,” ujarnya.

Sedangkan, oknum polisi tersebut akan diperiksa juga sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 31 Agustus 2015.

Kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal yang sama yakni pasal 378 junto 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus penipuan ini berawal dari MT menyuruh BD mencari orang tua Casis.

Dia mengiming – iming bisa meloloskan pelamar Casis dengan persyaratan masing-masing menyetor Rp30 juta.

Para 12 orang tua pelamar tergiur sehingga memberikan Rp30 juta sesuai permintaan MT. Padahal, hingga proses Casis di Polda Maluku Utara berakhir ternyata tidak satu pun dari 12 pelamar yang lolos.

Akibatnya, para orang tua melaporkan masalah itu ke Polda Maluku dan proses penyelidikannya sejak Juni 2015. “Pemberkasan tersangka BD sebanyak 13 saksi telah diperiksa, sedangkan oknum polisi MT akan diintensifkan penyelidikan,” kata Hendry.

Artikel ini ditulis oleh: