Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap M.Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby