Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pungutan liar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahap pertama.
“JPU masih meneliti,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan di Jakarta, Senin (21/11).
Berkas yang dilimpahkan milik tiga tersangka pegawai negeri sipil Ditjen Hubla Kemenhub RI, yakni Meizy Syelfiana, Endang Sudarmono dan Abdul Rasyid.
“Berkas displit (dipisah) menjadi tiga.”
Polisi melimpahkan berkas tersangka Endang dan Abdul Rasyid pada 31 Oktober 2016, sedangkan berkas Meizy pada 14 November 2016.
Anggota Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai di Kemenhub RI pada Selasa (11/10). Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy Syelfiana dan PNS Golongan 2D Abdul Rasyid.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu