Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas penyidikan milik tiga dari empat tersangka dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.
“Setelah dilakukan penelitian tiga perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT Media Arts Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.
Hal itu sebagaimana surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21) nomor B-62/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 19 Juni 2015 untuk tersangka Iwan, B-63/F.3/Ft.1/06/2015 tanggal 19 Juni 2015 untuk tersangka Yulkasmir dan B-64/F.3/Ft.1/06/2015 tanggal 19 Juni 2015 untuk tersangka Mandra.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin masih dalam proses.
Tony menjelaskan, sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggungjawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Agar perkara dapat secepatnya disidangkan,” tegasnya.
Rencananya, kata Tony, tahap II atau penyerahan tanggungjawab para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus itu direncanakan Senin 29 Juni 2015.
Penyidik pun sudah mengantongi kerugian negara dalam kasus ini.
“Kerugian Negara dalam kegiatan pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 sebesar lebih kurang Rp 14.473.409.019,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: