Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat antara BP Migas (SKK Migas) serta PT Trans Pacific Petrochemical Indotama TPPI ke Kejaksaan Agung, Jumat (21/8).
Berkas perkara yang sudah lengkap itu milik tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono dan eks Direktur TPPI Honggo Wendratmo.
Berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan itu kurang lebih setebal 50 centimeter. Namun, penyidik memisahkan berkas perkara Honggo tersendiri. Sementara berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono disatukan dalam satu berkas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan hal tersebut tak perlu dipermasalahkan karena persoalan data milik Honggo berbeda dengan tersangka lainnya.
“Ya tidak perlu dipersoalkan, itu kan terkait data saja,” kata Victor saat ditemui di ruangannya Bareskrim, Kamis (21/8).
Selain berkas perkara, penyidik Bareskrim juga sudah merapihkan dokumen-dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu ke dalam puluhan kardus. Berkas perkara dan barang bukti saat ini berada di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim, Gedung Bareskrim.
Sekedar informasi, Perkara dugaan korupsi kondensat ini merupakan satu dari sembilan kasus besar korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah ditangani Bareskrim.
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu