Jakarta, Aktual.com — Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap SS 37 tahun, karena menjual sabu di Lingkungan XI Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat. Warga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu ditangkap ketika usai bertransaksi.

“Kita tangkap warga Kota Binjai karena kedapatan menjual sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (narkoba) AKP Ridwan di Stabat, Kamis (13/8).

AKP Ridwam menjelaskan, selain menangkap pelaku berinitial SS itu, polisi juga menyita satu plastik klip sedang yang berisi 2,5 gram sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Langkat itu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SS ini bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan ada seorang yang mencurigakan karena kerap memperjualbelikan narkoba kepada warga maupun penduduk pendatang di pinggir jalan Lingkungan XI Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

Polisi pun meluncur ke lokasi dimaksud dan langsung menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan personel menemukan barang bukti sabu-sabu. Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, SS di hadapan petugas penyidik narkoba mengatakan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Jack warga Asrama Abdul Hamid Medan dengan cara membeli seharga Rp 2,5 Juta. Dari penjualan sabu-sabu tersebut, SS ini akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 250.000, untuk kembali diputar guna membeli sabu-sabu lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu