Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Jeneral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku, tak tahu soal pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
“Itu dimintai kerterangan kan 2012-2013, nah 2012 itu memang saya dijadikan dirjen setelah proses pengadaan selesai, jadi saya kurang bisa menjawab pertanyaan apabila itu menyangkut dengan barang dan jasa di Arab Saudi tahun 2012,” kata dia usai diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma Ali, Selasa (28/10).
Dia pun mengaku, tak bisa menjawab apabali ditanya perihal pengadaan itu. Karena dia lagi-lagi mengklaim, ketika proses pengadaan berjalan selesai, dirinya masuk sebagai dirjen. “Kalau ditanya pak SDA di tahun 2012, saya tidak bisa menjawab,” kata dia.
Dia pun kembali berkelit, ketika ditanya soal penunjukan katering dan pemondokan ditentukan sebelum ada persetujuan DPR. “Itu 2012 ya saya tidak bisa menjawab. jadi seluruh proses 2012 itu ada anomali ya, saya tidak tahu. saya tidak bisa menjawab karena itu proses sebelum saya menjadi dirjen,” kata dia.
Dalam kasus ini bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2014. SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya penyelenggaraan , pengadaan barang dan jasa serta fasilitas yang disediakan untuk peserta haji.
Total duit yang disalahgunakan SDA diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Dalam hal ini SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 5 ke 1 dengan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby