Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.

Jakarta, Aktual.com – Anas Urbaningrum, saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP bersikeras tak menerima uang soal pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Katanya, ada runutan yang tidak janggal antara waktu pembahasan proyek e-KTP di DPR RI dengan pemberian uang.

“Saya dikatakan menerima dana misalnya disebutkan April 2010 untuk kongres (Partai Demokrat). Kalau ikuti yang disampaikan dakwaan bahwa Kemendagri baru sampaikan usulan (anggaran proyek e-KTP) Mei. Pembahsan intensif Agustus dan September 2010,” kata Anas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mempertanyakan asal muasal uang yang disebut diterimanya dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Begitu juga soal pembagian uang sebagaimana dalam dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Pasalnya, Anas sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Sementaran, dalam surat dakwaan pembagian uang disebut terjadi dimulai sekitar Agustus.

“Bagaimana ada uang keluar pada April 2010 ketika ajuannya saja belum ada. Saya baca dakwaan pembagian uang setelah Agustus dan September semua.”

Dia pun tak ragu untuk ‘menantang’ KPK untuk membuktikan bahwa dia memang menerima uang, yang disebut dalam surat dakwaan sebesar 5,5 juta dolar Amerika Serikat.

“Saya kira itu perlu dilacak CCTV kira-kira berapa koper yang diantar ke Bendahara Fraksi. Padahal usulan belum ada dan itu disampaikan lewat orang. Bukan pada saya.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu