Bali, aktual.com – Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Asia Pacific Corporate Counsel Association (APCCA) menyelenggarakan Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 di Nusa Dua, Bali, pada 2-3 Oktober 2025. Mengangkat tema “Agility in Convergence 2026”, kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta yang merupakan penasihat hukum internal perusahaan atau in-house counsel, pimpinan kantor hukum, regulator, serta eksekutif bisnis di level nasional dan regional.
Agility merefleksikan kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan di tengah disrupsi, sedangkan convergence menggambarkan realitas bahwa hukum, bisnis, teknologi, dan kepentingan sosial kini saling terkait erat dan tak bisa lagi berjalan sendiri. Dengan tema tersebut, forum ini menghadirkan diskusi strategis mengenai tata kelola perusahaan, transformasi digital, keberlanjutan, hingga manuver untuk menghadapi regulasi lintas yurisdiksi.
“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat memperluas wawasan para in-house counsel, tapi juga meningkatkan reputasi profesi in-house counsel secara regional maupun global,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna dalam pidato kunci pada hari kedua pelaksanaan Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025.
Narenda mengungkapkan bahwa sebagai advokat, penasihat hukum internal perusahaan harus memenuhi tiga hal, yaitu Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan advokat dalam situasi tertentu.
Selanjutnya, Code of Ethics berperan sebagai kompas moral yang mendefinisikan prinsip-prinsip benar dan salah. Sementara itu, Code of Conduct diibaratkan sebagai peta yang menerjemahkan prinsip-prinsip etik tersebut menjadi aturan perilaku yang spesifik.
Lebih lanjut, Narendra mengingatkan bahwa organisasi profesi yang baik, termasuk profesi in-house counsel, membutuhkan ketiganya. Tujuannya bukan sekadar memenuhi kepatuhan hukum, melainkan juga untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan dengan kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.
Ia pun menjelaskan bahwa integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan dalam membangun daya saing. Terlebih, kini perusahaan bukan hanya merupakan entitas ekonomi, tapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral.
Penasihat hukum internal perusahaan juga dalam perkembangannya bukan hanya menjalankan peran advokat di meja kerja, tetapi menjadi mitra strategis yang memegang kompas ketika bisnis menghadapi tantangan. “Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” ujar Chief.
Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 menerima dukungan dari asosiasi internasional melalui Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA). Para delegasi APCCA yang hadir dalam rangkaian kegiatan Indonesian In-House Counsel and Summit Awards 2025 adalah Singapore Corporate Counsel Association (SCCA), Legal Management Council of the Philippines (LMCP), Malaysia Corporate Counsel Association (MCCA), Japan In-House Lawyer Association (JILA) dan Federation of Indian Corporate Lawyers (FICL). Kehadiran jajaran asosiasi tersebut menegaskan profesi penasihat hukum internal perusahaan Indonesia telah masuk ke dalam panggung regional bahkan global.
Selain itu, Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 mendapat dukungan dari Assegaf Hamzah & Partners, Tamba & Kumara Law Offices, Allen & Gledhill LLP, PwC Indonesia, De Brauw Blackstone Westbroek, DeHeng ARKO Law Offices, PRO Alliance, Soemadipradja & Taher, MHMS Advocates, AMR Partnership, Privy, Aqua, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KTM Solutions, PT Geo Dipa Energi (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), Agungrent, PT Jasa Raharja, PT PLN (Persero), dan PT KAI (Persero).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















