Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings. Hal tersebut lantaran Holywings terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Menurut Kepala Dinas DPPUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan Holywings Group selama ini terbukti hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Padahal, menurutnya, surat izin ini hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Bukan untuk tempat usaha kafe dan bar yang melayani pembelinya meminum alkohol di tempat.

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya ditulis Selasa (28/6).

Dikatakan Elisabeth, dari 12 outlet Holywings ada di Jakarta, 7 diantaranya hanya memiliki SKP KBLI 47221 itu. Sementara sisa outletnya bahkan, kata dia, tidak memiliki surat tersebut.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta bermula dari iklan promo minuman alkohol untuk pembeli yang bernama ‘Muhammad dan Maria’.

Riza mengatakan karena promo minuman beralkohol itu ramai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melakukan pengecekan.

“Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras,” katanya, Senin (27/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid