Jakarta, Aktual.co —Seorang guru kimia di Inggris, Jamshed Javeed divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manchester. Hukuman tersebut didapat setelah dia terbukti memiliki niat untuk pergi ke Suriah demi mendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Michael Topolski, pria 30 tahun itu mengakui bahwa dirinya memang berniat pergi untuk berjihad ke Suriah. Hal itu membuat Topolski tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada Javeed.
“Saya berkesimpulan bahwa Anda tidak akan kembali ke negara ini. Tetapi anda lebih memilih untuk mati sebagai seorang martir,” ujar Topolski, demikian dilansir dari BBC, Jumat (6/3).
Pengakuan guru kimia di Sharples High School, Bolton, membuat Jaksa Penuntut Umum, Simon Denison berang. Dia mengatakan, bahwa nantinya Javeed bisa saja melakukan pembunuhan.
“Oleh karena itu, karena sudah berniat, bukan tidak mungkin dia akan melakukan pembunuhan. Entah menggunakan senjata atau pun bahan peledak,” papar Simon.
Bukan hanya pengakuan, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut juga memperdengarkan dua bukti rekaman suara Javeed saat berbincang dengan seorang perempuan tak dikenal.
Dalam rekaman pertama, Javeed mengatakan, bahwa dirinya tidak merasa melakukan kesalahan. Niatnya tetap ingin pergi ke Suriah.
“Aku tidak melakukan sesuatu yang salah. Saya tidak menganggu polisi. Apakah saya menyusahkan?,” ujar Javeed.
Sedangkan, dalam rekaman kedua, terdengar Javeed sedang berbicara dengan anggota keluarganya.
“Kamu tidak memperbolehkan saya pergi (ke Suriah)? Tapi aku ingin pergi. Dan saya akan tetap pergi,” tegasnya.
Rekaman tersebut, semakin menguatkan tindakan Javeed yang ingin berjihad. Alhasil, Hakim Topolski tak punya alasan untuk tidak memberikan hukuman berat kepadanya.
Namun demikian, menjelang akhir sidang Hakim Topolski juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan hukuman Javeed. Dimana, terdapat sebuah kesaksian dari seorang polisi setempat bahwa Javeed adalah warga yang taat hukum.
“Javeed adalah orang yang taat hukum. Dia juga memiliki perkerjaan dan bertanggung jawab atas pekerjaan itu,” papar sang polisi.
Untuk diketahui, Javeed sendiri ditangkap oleh Kepolisian kota Manchester pada Desember 2013 lalu. Kala itu, penangkapan dilakukan beberapa jam sebelum meninggalkan Inggris.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang ditersusun rapi dalam sebuah tas seperti uang tunai sebesar 1.490 Poundsterling (Rp29,502 juta), sarung tangan berbahan beludru, dan celana tentara.
Artikel ini ditulis oleh:
















