Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Lembaga antikorupsi juga membantarkan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna perawatan medis pasca kecelakaan.

Lantaran sudah menyandang status tahanan dan mendapat pengawasan ketat selama pembantaran, tak sembarang orang bisa membesuk Ketum Golkar tersebut.

Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya, mendapat restu dari penyidik KPK.‎ “Siapa saja yang bisa datangi tersangka harus seizin KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/11).

Dia melanjutkan, “Sama seperti halnya dengan perlakuan yang dilakukan terhadap pihak-pihak saat masa penahanan. Saya kira jelas harus melalui izin penyidik KPK,” terangnya.

Menurut Febri perlakukan itu tak berbeda dengan mekanisme atau aturan kunjungan di Rumah Tanahan (Rutan). Namun lantaran Novanto sedang dibantarkan di RSCM, waktu kunjungan mengikuti jadwal yang ditentukan pihak rumah sakit.

“Ada beberapa perlakuan yang sama antara proses penahanan yang dilakukan di Rutan KPK misalnya dengan ketika pembantaran penahanan untuk jenguk atau besuk disesuaikan dengan jadwal RS karena lokasinya di RS maka jadwal disesuaikan jadwal RS,” paparnya.

Sebelum dipindahkan dan dibantarkan ke RSCM, Novanto lebih dahulu menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan. Selain dibantarkan, KPK memutuskan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto.

Novanto ditahan sejak Jumat (17/11/2017) untuk 20 hari pertama. Pembantaran pun tak mempengaruhi masa tahanan Novanto nantinya di Rutan KPK.‎
“Karena yang bersangkutan dihitung sebagai menjalani proses medis atau proses perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tentu tidak menambah masa penahan yang dilakukan tersebut,” tandas Febri.

Sebelum peristiwa kecelakaan itu, penyidik KPK sempat mendatangi kediaman Novanto untuk menjemput paksa lantaran yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Saat itu Novanto sudah tidak ada di rumahnya. Penyidik KPK kemudian memburunya. Novanto juga sempat diminta kooperatif agar menyerahkan diri ke KPK.

Namun hal itu tak digubris, hingga pada akhirnya KPK meminta pihak kepolisian untuk memasukan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs