Rhoma Irama menegaskan bahwa pelantikan 18 DPW Partai Idaman merupakan langkah untuk bisa memasuki gelanggang pemilu secara legal formal serta lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir 2016 nanti.

Jakarta, Aktual.com – Partai Islam Damai Aman (Idaman) secara resmi telah melayangkan gugatannya terhadap Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama secara terang-terangan menyatakan jika UU Pemilu ini berpotensi akan menghadang dirinya yang ingin maju sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilu 2019 mendatang.

Rhoma mengatakan, uji materi UU Pemilu ini nantinya akan menjadi legal standing bagi Partai Idaman untuk mencalonkan dirinya sebagai kandidat orang nomor satu di tanah air.

“(Partai) Idaman sudah punya judicial review mencapreskan ketua umumnya. Itu satu konsekuensi logis, kalau enggak, ngapain gue ke MK sini,” kata Rhoma di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Dalam kesempatan tersebut, Rhoma menyebut beberapa poin yang digugatnya ke MK, yaitu verifikasi parpol dan ambang batas Presiden atau Presidential Threshold.

Mengenai proses verifikasi parpol, pasal-pasal yang digugat Partai Idaman adalah Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3). Sedangkan pasal ambang batas Presiden terdapat dalam Pasal 222.

Rhoma pun menyoroti persoalan ambang batas Presiden, yang menurutnya sangat tidak adil dan cenderung menguntungkan calon-calon dari partai besar saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby