Oleh karena itu, Rhoma ingin Presidential Threshold 20 persen yang disahkan oleh anggota DPR dihapuskan.

” Ya deskriminatif sekali. Bahwa presidential threshold dihapuskan menjadi zero threshold,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, mengemukakan jika pasal proses verifikasi parpol yang diatur dalam Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) juga serupa dengan Pasal 222 yang diskriminatif.

“Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019,” kata Ramdansyah.
Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby