Oleh karena itu dia menuntut agar Permen itu direvisi hingga menghindari permasalahan dikemudian hari. Dia juga menuntut instrumen hukum Kementerian ESDM agar lebih teliti dan profesional.
Sebagaimana telah dikatakan, munurut kementerian ESDM; pasal yang mengharuskan persetujuan Menteri ESDM jika terjadi perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris, tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi.
“Untuk hal yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Permen ESDM No 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD,” dalam penjelasan tertulis kementerian ESDM.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid