Dorong Daya Beli, DPR Menanti Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja barang dan belanja modal di Kementerian Keuangan Tahun anggaran 2013-2014 yang berpotensi merugikan negara.

“BPK mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal BPK bisa menggandeng Kepolisian atau Kejaksaan,” kata Jhonny di Jakarta, Kamis (9/6).

Politisi Partai Nasional Demokrat itu menambahkan hasil audit telah diserahkan BPK kepada DPR pada periode 2009-2014 lalu.

“Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan, sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan justru dinilai boros dan cenderung manipulatif dalam membelanjakan anggarannya sendiri.

Pengadaan yang tak seusia rencana, lebih bayar dan barang yang mubazir tak terpakai, diyakini menimbulkan potesi kerugian negara yang tidak sedikit. Aparat hukum pun diminta untuk menidaklanjuti ketidakwajaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dari BPK.

“Langkah langkah yang harus diambil oleh aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan adalah segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkau untuk segera diperiksa secara intensif dan focus,” ucap Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Selasa, (7/6).

Uchok menjelaskan, setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK, pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar.

Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar. Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar.

BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebssra Rp 5,32 miliar.
Juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp 8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: