Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal mengatakan fraksinya ingin mempertajam materi revisi UU no 8 tahun 2015 tentang Pilkada karena anggarannya berpotensi meningkat dua kali lipat.
“Total anggaran pilkada serentak sudah memasuki angka Rp6 triliun, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran pilkada sebelumnya yang hanya berkisar Rp4 triliun,” kata Mustafa Kamal di Jakarta, Rabu (17/6).
Dia mengatakan, F-PKS ingin mempertajam materi perlu tidaknya dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan pasal mana saja yang perlu direvisi. Hal itu dalam upaya memastikan pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan aman.
“UU Pilkada yang ada saat ini tidak memuat aturan terkait anggaran, sehingga anggaran pilkada saat ini berpotensi meningkat dua kali lipat dibandingkan Pilkada sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Mustafa, UU Pilkada tidak mengatur solusi atas daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pelaksanaan, pengawasan ataupun pengamanan pilkada.
Dia menjelaskan, Dana Hibah untuk pengawasan (Bawaslu) dan pengamanan (Polri) mengalami hal yang serupa.
“Dari 269 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti, ada 3 daerah yang sampai saat ini belum menandatangani Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada dan 11 daerah belum mencairkan dana hibah tersebut,” katanya.
Mustafa mengatakan UU Pilkada yang ada saat ini, juga tidak memuat aturan terkait dengan partai yang sedang berkonflik atau memiliki dualisme kepengurusan.
Dia menjelaskan Pilkada sebagai momentum konsolidasi politik tidak bisa terealisasi apabila ada dua partai yang sedang berkonflik tidak mengikuti Pilkada karena tidak adanya aturan yang mengatur partai yang sedang berkonflik.
Sebelumnya pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama telah ditentukan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Sebanyak 26 Anggota Komisi ll DPR mengusulkan merevisi Undang-Undang Pilkada karena payung hukum ini dirasa masih terdapat berbagai kekurangan.
Artikel ini ditulis oleh: