Ia mengatakan UII juga menolak ketentuan pasal-pasal yang memuat norma penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPRD karena kental nuansa “bagi-bagi kursi” daripada meningkatkan performa kelembagaan.

“Penolakan itu juga didasarkan atas kekhawatiran membengkaknya anggaran belanja MPR, DPR, dan DPD di tengah kehidupan ekonomi masyarakat yang tidak menentu,” kata dia.

Oleh karena itu, sivitas akademika UII mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang pada intinya mengubah beberapa ketentuan atau norma tersebut demi terwujudnya iklim demokrasi yang baik, peningkatan performa lembaga perwakilan, dan efisiensi anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid