Gedung Pertamina Pusat Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak PP 72 Tahu 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

Presiden FSPPB, Noviandri menjelaskan regulasi ini mengancam aset BUMN karena kepemilikan sahamnya dapat dipindah-pindahkan secara tak ter kecuali ke perusahaan yang kepemilikan sahamnya terdapat penguasaan swasta.

“BUMN ada dua kriteria. Sesuai UU No 40 bahwa BUMN itu sahamnya 100 persen milik pemerintah dan ada juga partisipasi swasta. Nah kalau asetnya dipindahkan ke BUMN yang sahamnya tidak 100 Persen, sesuatu yang bahaya bagi kita,” kata Noviandri di Jakarta, Rabu (1/3).

Dia memperkirakan melalui PP itu akan menjerumuskan dan mengkerdilkan bisnis pertamina melalui kebijakan unbundling.

“Dengan PP ini kondisi unbundling sangat mudah kemudian akan mudah melakukan privatisasi akan dijual ke pihak lain. Ini jalan mulus untuk neoliberal. Jadi Kami harus menolak karena tidak sesuai dengan konsep federasi sebagai gerakan anti unbundling,” tegasnya.

Selain itu, Noviandri mengakui pihaknya tengah membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang telah mengajukan judicial review. Dia akan memberikan berbagai data pendukung untuk membatalkan peraturan tersebut.

Untuk diketahui, PP 72 tahun 2016 merupakan jalan pemerintah untuk mengurangi pengawasan DPR. Salah satu tindak lanjut yaitu dengan memindahkan penyertaan modal negara yang ada di PGN ke dalam Pertamina. Pasalnya, PGN tidak murni 100 persen milik pemerintah, melainkan ada saham swasta. Bahkan PGN sudah melantai di Bursa Efek Indonesia.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka