Lebih jauh Jonan menjelaskan, kalau tarifnya masuk, ia mempersilahkan pengembang untuk membangun pembangkit-pembangkit listrik tenaga angin misalnya seperti ada di Pulau Kei Kecil, Pulau Buru, dan Pulau Selayar.
“Kalau Pulau Selayar pasti BPP-nya tersendiri karena ini wilayah yang terpencil. Tapi kalau bangun di Sidrap lagi saya dukung, cuma tarifnya mengikuti BPP Wilayah Sulawesi Selatan,” lanjut Jonan.
Jonan menekankan, untuk membangun pembangkit listrik EBT yang harus menjadi perhatian adalah besaran tarif listrik yang terjangkau masyarakat.
“Selama tarifnya cocok kita jalan. Intinya pemerintah sangat mendorong supaya kita bisa mencapai bauran energi 23% di kelistrikan dan di transportasi itu sampai 2025,” pungkasnya.
Selain Kabupaten Sidrab di Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah berencana akan membangun PLTB di wilayah-wilayah Indonsia lainnya yang memiliki potensi energi angin yang ekonomis untuk dikembangkan seperti, Sukabumi (10 MW dan 170 MW), Garut (150 MW), Pandeglang (150 MW), Belitung Timur ( 10 MW), Tanah Laut ( 90 MW), Janeponto (60 MW dan 50 MW), Selayar ( 5 MW), Buton ( 15 MW), Kupang ( 20 MW), Timor Tengah Selatan (2X10 MW), Lombok (15 MW), Pulau Kei Kecil ( 5 MW) dan Saumlaki ( 5 MW).
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid