Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan bekas Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/4).
Sidang tersebut menghadirkan saksi yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Mengenakan kemeja batik warna coklat, Sudirman Said pun diambil sumpah dan diperiksa sebagai saksi.
Dalam persidangan, Sudirman Said mengaku mengenal kader Partai Hanura itu ketika di Komisi VII DPR, Senayan.
“Saya kenal ibu Dewie Yasin Limpo saat pertemuan di (ruang) Komisi VII DPR,” ujar Sudirman Said ketika ditanya hakim.
Sudirman Said sebelumnya dimintai sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Namun demikian, atas panggilan itu Sudirman Said pilih mangkir.
Dewie Yasin Limpo didakwa menerima duit SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Duit yang diterima anggota Komisi VII DPR nonaktif ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine. Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.
Dewie Limpo, Ine dan Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu