“Sudah diatur yang menetapkan ketua di sana, sudah ada pengaturan anggotanya tidak bertanggung jawab. Dia tidak punya penilaian sendiri yang penting dia dapat honor tanda tangan, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.”

Panitia pengadaan untuk proyek ini terdiri dari tujuh orang yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, selaku pelaku proyek e-KTP dengan diketuai Drajat Wisnu Setyawan, Pringgo Hadi Tjahjono sebagai sekretaris, Mahmud, Joko Kartiko Krisno, Henry Manik, Mufti Munzir, dan Yotok Prasetyo sebagai anggota.

Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, nama Drajat juga masuk menjadi daftar orang yang mendapat sejumlah uang dari proyek bancakan tersebut. Dia diduga menerima USD 75.000 saat melakukan pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu