Jakarta, Aktual.com – Guna mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh burunon Adelin Lis, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian.

“Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).

Data-data yang hendak dikumpulkan oleh penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses, dan bagaimana prosesnya penerbitannya. Selain itu, untuk memudahkan penyelidikan, Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura.

Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di negeri Singa Putih itu. “Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura,” kata Andi.

Sebelumnya, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri Singa Putih tersebut.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Adelin Lis ditahan di rumah tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nusantara Network