Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus keterangan palsu sidang e-KTP, Miryam S Haryani ditangkap bersama seorang wanita di Grand Kemang, Jakarta Selatan dini hari tadi.

“Ditangkap satgas Bareskrim bersama seorang wanita,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (1/5).

Saat ini Miryam tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Selanjutnya Bareskrim akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab, statusnya Miryam adalah buronan KPK.

“Diperiksa dulu di Polda Metro Jaya,” tambah Martin.

Sekadar informasi, mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

(Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka