Jakarta, Aktual.com – DPD Partai Golkar Tingkat II Kepulauan Seribu tidak dapat gunakan hak suaranya dalam pemilihan Ketua DPD Partai Golkar DKI periode 2016-2021 dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke IX DPD Golkar DKI, Minggu (19/6).
Penyebabnya, ada konflik yang berlum terselesaikan di kepengurusan Golkar Kepulauan Seribu yang belum selesai hingga Musda. Yang mengakibatkan munculnya dua pandangan berbeda.
Sedangkan berdasarkan petunjuk pelaksana (Juklak) Musda, maka hak suara gugur bila masalah kepengurusan ganja tidak juga bisa diselesaikan lewat musyawarah.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan masih ada masalah adalah Kepulauan Seribu. Tercatat, ada dua pendapat artinya ada kepengurusan ganda,” kata Ketua Pimpinan Sidang pemilihan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Fredy Latumahena, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (19/6).
Sambung dia, sesuai juklak yang ditetapkan, maka DPD Kepulauan Seribu kami tetapkan tidak memiliki hak pemilih suara dalam pemilihan ketua DPD Golkar DKI Jakarta,” ujar Fredy.
Menanggapi itu, Ketua DPD Golkar tingkat II Kepulauan Seribu, Wahyu mengakui, perselisihan di internal mereka memang sudah sulit dipersatukan kembali. “Secara prinsipil kami sudah berbeda, sehingga perlu adanya tempat yang untuk menyelesaikan, sebab bila tidak, tidak akan bisa selesai,” ujar dia.
Mendapat pernyataan itu, Fredy mempersilahkan permasalahan internal Kepulauan Seribu diselesaikan di Mahkamah Partai sebagai wadah yang tepat menyelesaikan masalah.
Dengan demikian, dari 12 pemilik suara dalam pemilihan tersebut, hanya 11 pemilik suara yang dapat memberikan haknya. “Sehingga ada 12 suara dikurangi 1 pemegang suara,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang