Jakarta, Aktual.com — Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meminta tambahan tenggat waktu pendaftaran calon kepada KPU Pusat dalam perhelatan Pilkada 9 Desember 2015.
Pasalnya, sebanyak 43 calon kepala daerah dari dua kubu Partai Golkar belum menemukan kata sepakat, sehingga pencalonan terancam tak dapat diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum.
“Ada 43 calon kepala daerah yang belum disepakati oleh kedua kubu partai Golkar. Kami meminta agar diberikan tambahan waktu dari KPU Pusat,” ujar Idrus Marham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7).
Idrus mengklaim, KPU sudah memberikan kelonggaran dan apabila dua kubu Partai Golkar sudah sama sepakat bisa segera mengirimkan surat pendaftaran melalui e-mail atau fax.
Sementara, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan akan segera mengevaluasi berkas calon kepala daerah Partai Golkar yang sudah masuk ke KPU.
“Malam ini akan kita evaluasi. Apabila hasil evaluasi menunjukkan perlu ada penambahan waktu untuk pendaftaran calon kepala daerah maka KPU akan menambahkan waktu sebanyak 3 hari, yakni tanggal 29, 30, dan 31,” Kata Arief saat dikonfirmasi di Kantor KPU, Selasa (28/7).
Diketahui, KPU telah menutup pendaftaran calon kepala daerah hari ini pukul 16.00 waktu setempat.
Artikel ini ditulis oleh: