Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Yoice Gusman alias YG, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (22/12).
YG sejatinya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif BJBS untuk pembiayaan pembelian kios pada Garut Super Blok kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya.
“Kami sudah berkirim surat (panggilan) dan hari ini sudah kita tunggu yang bersangkutan tapi enggak hadir,” ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Widoni Fedri, dikantornya, Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (22/12).
Dia mengatakan, pengacara YG telah menyampaikan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Namun tersangka memilih mangkir dengan alasan tengah mengambil cuti tahunan.
“Dari lawyernya menyampaikan ada cuti ya gitu,” ucap Widoni.
Alasan cuti, sambung Widoni, sebenarnya tidak bisa diterima. Sebab menurut dia, tersangka bisa dengan leluasa hadir dalam pemeriksaan lantaran sedang tidak bekerja.
“Ini di KUHAP enggak boleh kan,” tambah Widoni.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan plt Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 20 November 2017 lalu.
Dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembeliam kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: