Jakarta, Aktual.com – Perpres No 58/2015 yang memuat tentang kedudukan,tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja, dan pendanaan struktur organisasi di Kementerian Pertahanan, dinilai cacat hukum.
Pasalnya, landasan hukumnya hanya mencantumkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 45, serta UU no 39/2008 tentang Kementerian Negara.
“Pasal 4 dan 17 UUD 45 hanya menyangkut tentang presiden adalah pemegang pemerintahan dan presiden dalam memegang pemerintahan itu dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya,” kata Anggota Komisi I DPR F-PDIP, TB Hasanuddin.
Menurutnya, yang menjadi acuan seharusnya adalah pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan/kedudukan TNI, dan yang menjadi landasan seharusnya UU no 3/2002 tentang pertahanan negara, serta UU no 34 /2004 tentang TNI.
Dengan tidak mencantumkan UU no 3/2002 maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi, khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI.
“Selama ini Athan (atase pertahanan) dibawah kendali Kabais TNI karena sesuai dengan UU no 34/2004 pasal 6 ( 1) a fungsi TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dari luar dan dalam negri. Untuk mendeteksi ancaman dari luar, maka TNI menempatkan Athan-nya di luar negeri yang salah satu tugasnya adalah melakukan operasi intelijen,” ujar Hasanuddin.
Dengan ditariknya Athan ke kemenhan, maka fungsi operasi intelijen dilakukan oleh kemenhan. Pasal 49 perpres no 58 juga bertentangan dengan UU no 17/2011 tentang intelijen negara.
“Dalam pasal 11: fungsi intelijen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh TNI. Jadi, operasi intelijen dilakukan oleh TNI bukan oleh Kementerian Pertahanan . Dengan demikian, saran saya sebaiknya Perpres no 58 tahun 2015 dicabut dan diganti agar tidak bertabrakan dengan undang undang yang ada,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: