Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)
Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Minimnya partisipasi Wajib Pajak (WP) sektor ESDM membawa kekecewaan bagi masyarakat, sektor yang sebelumnya diperkirakan memberi kontribusi besar bagi program Tak Amnesty (TA), ternyata hanya Rp262 miliar.

Mantan Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, sekaligus Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmy Radhi memahami bahwa yang menjadi ganjalan WP untuk ikut program TA karena mereka telah melakukan penyimpanan pajak dalam waktu yang relatif lama.

“Manipulasi dan penghindaran pajak dari Perusahaan Asing, termasuk Freeport, sudah dilakukan bertahun- tahun. Wajar kalau partisipasi mereka rendah dalam TA. Padahal potensi kehilangan pajak dari Perusahaan Migas maupun Minerba sangat besar,” katanya, Senin (31/10).

Kemudian dia merekomendasikan dua hal agar ada perbaikan sistem penerimaan negara dari sektor Migas dan Minerba, pertama; menyederhanakan sistem. Kemudian harus ada ketegasan dari dari Dirjen Pajak.

“Ada dua yang harus dilakukan ESDM bersama Mekeu untuk menyederhanakan prosedur dan penghitungan pajak yang specifik bagi Migas dan Minerba. Kedua, aparat pajak harus tegas menindak perusahaan asing yang terbukti melanggar dan mengemplang pajak,” tandasnya.

Untuk diketahui dari 6001 WP sektor minerba, hanya 967 WP yang ikut TA periode pertama. Sementara sektor migas terdapat 68 WP yang ikut TA dari jumlah total 1114 WP. Masing masing sektor itu hanya memberi kontribusi uang tebusan Rp221.7 miliar (minerba) dan Rp40.6 miliar (migas).

Berdasarkan sebarannya WP sektor minerba, 227 WP di pulau Sumatra ikut TA dari jumlah 1307 WP dengan uang tebusan Rp46.7 miliar. Dari pulau Jawa berjumlah 512 WP minerba, peserta TA 97 dengan uang tebusan Rp12.3 miliar.

Kemudian WP di pulau Kalimantan berjumlah 2754, dan yang ikut TA sebanyak 378 WP dengan tebusan Rp144,1 miliar. Adapun di Sulawesi berjumlah 855 WP, sedangkan yang ikut TA 135 WP dengan jumlah tebusan Rp 15.7 miliar. Namun untuk wilayah Nusa Tenggara, Papua dan Maluku berjumlah 573 WP, sebanyak 80 WP dengan tebusan Rp2.8 miliar.

Kemudian sebaran wilayah sektor migas; terdapat di Sumatra 42 blok dengan 94 WP, namun yang ikut TA hanya 1 WP dengan tebusan Rp130 jt. Pulau Jwa 14 blok dengan jumlah 42 WP, dari jumlah itu sebanyak 4 WP ikut TA dengan tebusan Rp720 ribu.

Wilayah Kalimantan terdapat 26 blok dengan WP sebanyak 41. Dari jumlah itu, tak satupun turut TA. Begitupun untuk Sulawesi, tak satupun turut TA dari 4 blok migas yang dikelola oleh 10 WP. Sedangkan wilayah Nusa Tenggara, Papua da maluku terdapat 8 blok migas oleh 25 WP, namun hanya 1 WP turut TA dengan tebusan Rp14 juta.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka