Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki program unggulan yakni Program Penangkapan Ikan Terukur berbasis Kuota dan Zona Penangkapan. Dari Program ini diharapkan banyak investasi-investasi di sektor Perikanan Tangkap.
Demikian disampaikan Direktur Kepelabuhanan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tri Aris Wibowo saat Gathering Forum Bisnis Indonesia-Saudi Arabia yang diselenggarakan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
“Dalam Penangkapan Ikan Terukur ini ada perubahan manajemen yakni input control ke output control. Kalau dulu input control penangkapan ikan dihitung dari jumlah kapal, sehingga setiap kapal bisa menangkap ikan sebanyak-banyaknya, baik yang ditangkap kualitasnya bagus maupun jelek. Sekarang tidak lagi, kapal Perikanan akan dihitung dari berapa banyak kuota ikan yang ditangkap kemudian dihitung sebagai penerimaan negara,” jelas Aris dalam pemaparannya.
Program penangkapan ikan terukur ini kata Aris diimplementasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang terbagi dalam 6 zona, yakni 4 zona untuk industri dan 2 zona nelayan lokal. “Di wilayah zona Industri ini dimungkinkan untuk investasi dari Luar Negeri, disamping itu juga diperuntukan bagi investasi Dalam Negeri,” ujar Aris dalam pemaparannya.
Usai kegiatan tersebut saat diwawancarai aktual.com, Aris menambahkan sebagai perwakilan dari KKP dirinya menyampaikan peluang investasi khususnya di bidang pelabuhanan perikanan maupun sektor perikanan tangkap lainnya. Selain itu juga dia menyampaikan terkait kebijakan baru dari Menteri KP yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penagkapan.
“Kemudian di dalam diskusi ini dari delegasi Arab Saudi lebih banyak menceritakan pengalaman-pengalaman mereka di bidang pertanian baik itu holtikultura maupun sektor properti,” ungkap Aris.
Lanjut Aris, para delegasi Arab Saudi ini mereka menceritakan terkait pengalaman investasi di Indonesia yang katanya sulit dari segi peraturan dan regulasinya.
“Kami menyampaikan dengan adanya UU Cipta Kerja yang mulai berlaku sejak September 2021, secara umum bahwa peraturan-peraturan jadi lebih simpel dan lebih menarik untuk investasi karena semuanya berbasis online dan sudah jelas mana klasifikasi bakunya yang risiko rendah, menengah, maupun tinggi,” jelas Aris.
Selain itu juga kata Aris dengan UU Cipta Kerja ini menjadi semakin jelas dalam pengurusan izin yang menjadi kewenangan pusat, kewenangan di provinsi dan daerah kabupaten/kota.
“Kami melihat tadi bahwa mereka melihat itu semacam informasi baru buat mereka, dan mereka sangat apresiasi terhadap perkembangan peraturan terkait investasi di Indonesia,” pungkasnya.
(Arbie Marwan)