Dalam dakwaan Handang disebutkan bahwa Direktur Operasional PT Rajakbu Sejahtera yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo bersama rekannya Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono bertemu dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak di lantai lima gedung Ditjen Pajak.
Pertemuan itu diatur oleh Handang atas permintaan Kepala kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
“Saya kenal Arif karena namanya disebut oleh Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, pada saat melakukan pertemuan ada acara di istana dan saya bertemu Haniv. Haniv menyampaikan kalau Pak Arif mau bertemu Pak Dirjen. Haniv duduk sebelah kanan saya lalu beliau sampaikan ‘Nanti Pak Handang ada Arif mau menghadap Pak Dirjen dan dia ingatkan lagi lewat ‘chat whatsapp’ pada 22 September, jadi saya jadwalkan pada tanggal 23-nya.”
Menurut Handang, Arif menceritakan masalah karena sudah mendekati tenggat waktu Amnesti Pajak yang ingin diikuti Arif dan perusahaanya di Solo.
“Pembicaran biasa, saya ikut, duduk di sebelah Pak Rudi, lalu sebelah kanannya Arif, lalu sebelahnya Dirjen. Dibicarakan mengenai TA pribadi dan perusahaan yang berdomisili di Jawa Tengah, perusahaan Arif.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu