Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said siang ini bertemu dengan Menteri Ignasius Jonan. Tiba di Gedung Heritage Kementerian ESDM Sudirman datang pukul 13:30 mengendarai mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2108 TKI.
Berselang sekitar 20 menit kedatangan Sudirman said, disusul dengan kedatangan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Usai menggelar pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14:50 WIB, Sudirman mengaku pertemuan tersebut guna mengklarifikasi terkait surat “kontroversi” yang diterbitkannya untuk PT Freeport Indonesia.
“Surat itu harus dipahami sebagai proses nego yang sedang berlangsung waku itu dan saya terjemahkan sebagai common letter, dan surat itu ditulis atas peritnah Pak Presiden,” tutur Sudirman di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/3).
Sudirman menambahkan, sebelum surat tersebut dibuat, Presiden melakukan pertemuan dengan Chairman Freeport McMoRan James Moffett. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan, Sudirman diminta untuk membuat surat tersebut.
“Beliau bertemu diskuisi kemudian saya dipanggil belakangan menuliskan surat yang bisa memberi satu kenyamanan tadi. Tidak ada resiko hukum atau prosesnya prudent. Saya diminta tuliskan draft dan bicarakannya dengan James Moffett, setelah sepakat saya lapor dulu ke Pak Presiden, suratnya begini pak. Lalu beliau mengatakan, ya sudah kalau begitu sudah cukup silakan,” ungkap Sudirman.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang bersengketa dengan Freeport, hal ini juga berkaitan dengan surat Sudirman Said (Sewaktu menjabat Menteri ESDM) yang menjanjikan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Kronologis pengeluaran surat yang dimaksud yakni, dulunya PT Freeport mengajukan jaminan investasi disebabkan rasa kekhawatiran atas masa berakhir kontrak pada 2021 serta perubahan dari status KK. Pada saat itu, Freeport tidak mau melakukan penambahan investasi karena khawatirkan akan tidak untung jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak ataupun merubah status kontrak.
Sedangkan untuk memperpanjang kontrak, saat itu belum memungkinkan karena UU No 4 Tahun 2009 mengatakan bahwa perpanjangan kontrak boleh diajukan paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Artinya Freeport baru boleh mengajukan pada tahun 2019. Sedangkan saat bersamaan UU tersebut sedang dilakukan revisi.
Maka keluar surat Sudirman said tertanggal 7 Oktober 2015, yang mana pada poin 3 berbunyi.
“PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan kontrak operasi pertambangan, setelah diimplementasikan penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberi kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku”.
Artinya Freeport mendapat jaminan perpanjangan kontrak serta esensi isi kontrak akan sama seperti KK.
Ditegaskan di Poin 4 “perpanjangan kontrak Freeport akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundang-undangan di bidang Minerba,” demikian penggalan isi surat tersebut.
Surat ini sempat menjadi kontroversi saat mencuat isu “Papa Minta Saham”. Surat dianggap menyalahi wewenangnya karena berseberangan dengan UU Minerba.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan