Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie bertemu dengan perwakilan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) usai melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU DKI Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (10/3/2017). Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melakukan pelaporan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pertemuan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimih Susanti pada rapat internal tim sukses Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Jakarta Barat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta diminta tidak menghadiri acara internal pasangan calon yang bersifat tertutup. Seperti halnya, KPUD DKI yang bertemu dengan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat.

“Kalau bersifat tertutup, ya sebaiknya jangan hadir. Mereka bisa menawarkan diri untuk hadir dalam forum lain yang sifatnya lebih terbuka,” ujar Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin di Jakarta, Jumat (10/3).

Sebab, lanjut Direktur Eksekutif Sigma tersebut, faktor keterbukaan merupakan salah asas penyelenggara Pilkada yang sekaligus menjadi standar etika. Dia menjelaskan menolak hadir dalam suatu acara internal paslon yang bersifat tertutup bukan sekedar diperbolehkan, tetapi justru diwajibkan apabila acara tersebut diperkirakan dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Oleh sebab itu saya kira KPU dan Bawaslu DKI Jakarta harus belajar betul dari pengalaman tersebut agar tidak terulang kembali.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu