Jakarta, aktual.com – Pengurus Ponpes Al Anisiyah Solo, Kiai Haji Najib Al Hafid mengatakan gerakan people power yang kini berganti istilah menjadi gerakan kedaulatan rakyat tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan hukum.
Hal itu kian santernya isu gerakan people power dalam rangka untuk menolak hasil pemilu 2019 yang akan disampaikan resmi oleh KPU pada 22 Mei nanti.
“Dalam ajaran ahlus sunnah wal jama’ah melakukan people power hukumnya dharod, yakni pemberontakan. Itu tidak dibenarkan,” kata Najib dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5).
Dikatakan dia, seharusnya semua pihak mendoakan kebaikan bagi pemimpin sebagaimana ajaran agama Islam. Sehingga, sambungnya, tindakan people power yang digaungkan selama ini pada saat pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019 tidak dibenarkan.
Lebih lanjut, Najib mengatakan pihaknya sepakat dan menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu, baik pilpres maupun pileg sebaiknya diselesaikan lewat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Tidak terima hasil pemilu itu sudah wajar. Akan tetapi harus mematuhi hukum, bukan melakukan people power,” sebutnya.
Di sisi lain, Najib menghimbau agar semua pihak untuk mengikuti rekomendasi yang dihasilkan Multaqo. Dalam Multaqo, ia berkata semua pihak tidak ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan instabilitas dan perpecahan di tengah masyarakat.
Selain itu, Najib menyebut Multaqo merekomendasikan agar semua pihak kepada putusan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diberi kewenangan untuk mengurus permasalahan pemilu.
“Silakan kritik atau protes, tapi harus disampaikan dengan cara damai, bijak, melalui jalur hukum,” pungkas Najib.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin