Jakarta, Aktual.com — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendukung pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang juga disepakati Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, tentang larangan keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masuk kampus.

“Kelompok LGBT seperti Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) memang tidak layak mengadakan acara didalam kampus, karena bertentangan dengan norma masyarakat dan tentunya akan sangat meresahkan,” kata Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga (SBO) KAMMI, M. Maulana SA, dalam keteranagn tertulisnya, Minggu (24/1).

Terkait maraknya kemunculan kelompok-kelompok LGBT akhir-akhir ini, dirinya akan mengkoordinasikan kepada anggota-anggota KAMMI seluruh Indonesia untuk turut aktif mencegah masuknya kelompok tersebut di dalam kampus.
“Untuk menjaga kampus agar tidak mudah disusupi kelompok-kelompok yang bertentangan dengan budaya dan nilai bangsa,” tegasnya.

Dijelaskan, pada prinsip-prinsip dasar dalam pembukaan (prambule) UUD 1945 dinyatakan jelas bahwa kemerdekaan rakyat Indonesia “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”.

Cara negara mencapai tujuannya adalah bahwa negara Indonesia terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Maka, LGBT diantaranya merupakan sebuah aktivitas yg bertentangan dengan nilai dasar dan nilai luhur budaya Bangsa dalam Pancasila.”

Artikel ini ditulis oleh: