Makasar, Aktual.co —Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras dianggap berlawanan dengan Peraturan Daerah No 4/2014 yang ditetapkan Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomato, September 2014 lalu.
Pakar hukum tata negara Lauddin Marsuni berpendapat dalam Permendag tidak ada pelarangan penjualan miras bagi pengusaha ritel dan supermarket.
“Sementara Perda No 4 tahun 2014 memberikan larangan kepada pengusaha ritel dan supermarket di kota Makassar untuk menjual miras,” ujar dia, di Makassar, Senin (20/4).
Diketahui di Perda kota Makassar itu tertulis peredaran miras hanya dibolehkan dijual dan minum di lima titik. Yaitu bar, hotel, pub, restoran dan karaoke. “Sementara di Permendag intinya adalah pengendalian dan pengawasan miras, bukan pelarangan, ” kata dia.
Dengan adanya Permendag, menurut dia, maka Perda bisa direvisi dengan isi yang lebih tinggi supaya ada instrumen pengendalian. Selain itu, para pengusaha supermarket dan mimarket mestinya juga ikut diakomodir dalam Perda tersebut. Sebab Perda itu dianggapnya tidak berjalan efektif.
Aturan itu juga dianggapnya cenderung mematikan para pengecer, yang juga punya hak dalam regulasi untuk mengembangkan usahanya tanpa mengabaikan pengendalian dan pembatasan bagi mereka.
“Para pengecer termasuk dalam pelaku usaha yang juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan usaha adalah hak asasi manusia dan sesuai UU RI tahun 1945 pasal 28 D ayat 2, pemerintah harus tetap mengakomodir mereka dalam aturan tanpa mengabaikan pengendalian pembatasan,” kata dia.
Karena alasan-alasan itu, Lauddin berendapat harus ada solusi yuridis dari Pemkot serta DPRD Makassar sebagai penentu kebijakan, untuk revisi Perda No 4 tahun 2014. Dengan tetap memberikan ruang kepada supermarket, mini market dan pengecer untuk melanjutkan usaha mereka.
Artikel ini ditulis oleh:

















